Tugas Dan Fungsi
Tugas LPPM
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mendorong dan memfasilitasi dosen untuk melakukan penelitian dan publikasi ilmiah.
- Menyusun program kerja tahunan penelitian dan pengabdian.
- Mengelola dana hibah internal maupun eksternal untuk riset dan pengabdian.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian.
- Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga riset nasional/internasional.
- Melaksanakan kegiatan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian.
- Meningkatkan kapasitas dosen dalam bidang riset dan pengabdian melalui pelatihan dan pendampingan.
Fungsi LPPM
- Menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian yang sejalan dengan visi dan misi perguruan tinggi.
- Mengelola administrasi proposal, laporan, dan kontrak hibah penelitian/pengabdian.
- Melakukan penilaian terhadap kelayakan proposal dan memonitor pelaksanaan kegiatan.
- Mendorong penerbitan hasil penelitian di jurnal ilmiah nasional/internasional.
- Menjalin kemitraan untuk penguatan riset dan pengabdian di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
- Menyediakan pelatihan metodologi riset, penulisan proposal, dan publikasi.
- Mendukung capaian kinerja perguruan tinggi dalam bidang Tri Dharma melalui indikator riset dan pengabdian.